Kamis, 16 Juni 2016

Home Peristiwa Berita Terkini : Menjelang Lebaran, Simak Tips Cara Cek Uang Palsu Menurut...

polisi-gagalkan-transaksi-uang-palsu-rp-15-miliar

“Hati-Hati” Menjelang Lebaran Uang Palsu Banyak Beredar

Lensaremaja.com – Menjelang Hari raya seperti ini penukaran terhadap uang pasti meningkat, maka dari itu dengan tingkat penukaran uang yang semakin meningkat, uang palsu juga banyak beredar. Hala tersebut bisa di buktikan dengan hasil temuan Polres Jakarta Selatan berupa uang kertas palsu senilai Rp 19,4 juta. Denga marak nya uang palsu yang beredar Aswin Kosotali dan Tri Adi Riyanto selau Perwakilan dari Bank Indonesia menjelaskan bagaimana cara membedakan antara uang asli dan uang yang palsu.

Ciri-ciri uang rupiah bisa di kenali dengan unsur pengalaman. Cara menganilnya dengan cara 3D (Diterawang, Diraba dan Dilihat) atau juga bisa menggunkana alat sederhana seperti lup.

Sebenarnya uang palsu yang selama ini beredar warna uang nya tidak setajam atau sebagus uang asli. Pada uang asli bisa dilihat di area PKB atau pojok kiri bawah terdapat optical variable x. Dalam teknik cetak uang asli ada pigmen tinta khusus. Dengan begitu uang asli dapat di katakan mempunyai banyak warna seriring sudut pandang kita melihatnya.

Begitu juga dengan benang warna yang terdapat di uang asli . Benang itu akan beruybah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu danjika uang palsu,  tidak dapat menghasilkan efek perubahan warna.

Bukan hanya itu dalam uang asli terdapat tekstur khusus yang membuat permukaan kertas menjadi timbul, sedangkan uang palsu jika diterwang ada tanda air yang di cetak menggunakan teknik sablon, sebab itu jika uang asli diraba terasa ada tekstur kasarnya.

Dalam kasus yang di bongkar di daerah Mampang, Jakarta Selatan, terdapat enam pelaku yang seluruhnya adalah seorang laki-laki. Mereka semua telah di tetapkan sebagai tersangka . para pelaku pemalsuan uang itu berinisial NA, NH, SAR, EH, JUM, AZH.  Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa 9 buah printer, 2 buah laptop, 1 buah laminating, dan uang palsu senilai RP 19,4 juta. Uang itu berupa pecahan Rp 100 ribu.

Dengan adanya kejadian seperti demikian para tersangka tersebut dijerat dengan  Pasal 37 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2011 dan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 7 tahun 20011 dan pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga : Mengintip Kesuksesan yang Telah Diraih Oleh Tito Karnavian Sebagai Calon Tunggal Kapolri !

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search