Pertama, perhatikan legalitas perusahaan tersebut valid atau tidak dengan mengecek SIUPL (Surat Izin Penerbitan Usaha Langsung) dan izin edar produk. Waspadai juga bila hanya ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Kedua, pelajari biaya pendaftarannya. Waspadai bila biaya pendaftaran yang mahal.
"Waspada bila biaya pendaftaran mahal," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK, Tongam L Tobing, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Ketiga, waspadai bila tidak ada produk. Produk harus tersedia dan bermanfaat. Selanjutnya waspadai juga bonus dibayar hanya dari proses perekrutan.
"Bonus seharusnya dibayar dari pembelanjaan atau penjualan, pendapatan bersumber dari penjualan produk" kata Tongam.
Keeempat, yang harus diwaspadai keuntungan yang didapat hanya untuk pendaftar kelompok pertama. Seharusnya keuntungan didapat seluruh anggota. Kelima, waspadai tawaran keuntungan bunga tinggi, misalnya 5% per bulan atau 1% per hari.
(hns/hns)Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar