JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta api adalah salah satu moda transportasi yang menawarkan perjalanan mudik yang bebas hambatan dan terjangkau bagi masyarakat. Tak pelak, kemudahan-kemudahan itu menjadikan transportasi kereta api menjadi favorit masyarakat khususnya daerah ibukota Jakarta menuju kampung halaman.
Kualitas pelayanan dari PT. KAI dari tahun ke tahun juga terbilang meningkat seperti pembatasan penjualan tiket kereta api sesuai dengan jumlah tempat duduk. Namun, bukan berarti ancaman oknum-oknum yang tak bertanggung jawab telah hilang.
Humas PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 1, Bambang Setyo Prayitno memastikan calo tiket kereta api sudah tidak ada. Namun masalah lainnya justru muncul yakni maraknya aksi penipuan di stasiun kereta api.
"Sekarang model penipuannya banyak yang menjual tiket tidak sesuai dengan identitas penumpang atau pemalsuan identitas," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Selain itu, tingginya animo pengguna jasa kereta api juga bisa merepotkan perjalanan seperti penuhnya bagasi kereta api. Dirangkum KompasTravel, Bambang memberikan tips bagi pemudik yang mudik menggunakan kereta api.
Waspada penipuan tiket
Walaupun calo telah dipastikan tak ada, Bambang mengatakan, modus penipuan yang berjalan seperti sang penipu menjual tiket dengan identitas orang lain. Tiket tersebut nantinya dijual ke calon penumpang kereta api.
Biasanya, penjual akan menyertakan identitas di tiket yang dijual untuk meloloskan pemeriksaan. Jika lolos dari pemeriksaan pertama atau boarding, jangan senang dahulu.
Apabila ketahuan oleh petugas, penumpang masuk dengan identitas palsu. Menurut Bambang, baik penumpang maupun si penjual tiket dapat dikenakan sanksi hukum. Bambang mengatakan kebanyakan kasus justru diketahui saat di perjalanan, ketika tempat duduk di kereta api diperebutkan oleh dua penumpang.
"Kalau ada penumpang lain yang naik dan kursi jadi ganda, penumpang yang berhak akan tercatat di data manifes kami. Jadi jangan pernah beli di jasa tiket perorangan, karena akan merugikan penumpang itu sendiri," saran Bambang.
Euforia mudik dan bersemangat karena segera bertemu keluarga bisa berujung bagasi barang yang overload alias melebihi kapasitas.
Bambang mengatakan ada baiknya pengguna jasa kereta api memikirkan kenyamanan pengguna jasa lainnya yang juga memerlukan bagasi tempat penyimpanan barang. Pasalnya, bagasi yang tersedia ternyata memiliki batas tertentu untuk setiap penumpang.
Penumpang kereta api kini hanya diperbolehkan membawa barang dengan bobot maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm). Lebih dari itu, barang tak diperbolehkan masuk atau harus ditempatkan di kereta bagasi sesuai dengan ketentuan pihak ketiga (pengelola kereta bagasi).
Beli tiket secara resmi
Pihak PT KAI menghimbau kepada calon penumpang agar tidak melakukan pembelian tiket melalui jasa-jasa perorangan karena bisa berakibat fatal atau tiket tidak bisa digunakan karena palsu.
PT KAI tidak bekerja sama dengan perorangan tetapi hanya bekerja sama dengan channel-channel resmi, seperti minimarket terkemuka, kantor pos, agen-agen, juga bisa mengunduh aplikasi KAI Access melalui handphone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar