Jumat, 27 Mei 2016

Tips dan Cara Paling Aman Over Kredit Kendaraan

Over kredit atau juga bisa disebut pengalihan kredit sering kali kerap terjadi sebab pihak pembeli atau debitur tidak bisa untuk meneruskan cicilannya. Bukan hanya rumah saja, over kredit juga bisa dilakukan terhadap kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat. Lantas over kredit yang seperti apa yang benar?

Arif Reza Fahlepi, Corporate Communication PT Federal International Finance, mengatakan bahwa over kredit itu bisa dilakukan jika memang melewati jalur yang resmi. Persyaratan yang perlu dipenuhipun tidaklah terlalu sulit yaitu konsumen diminta hanya untuk menemui pihak leasing yang terkait kemudian disitu melakukan pergantian data.

‘’Sepanjang cara yang dipakai itu resmi maka over kredit sah-sah saja. Pembeli pertama bersama dengan calon komsumen yang ingin meneruskan bersama-sama mendatangi kantor leasing, ketika tiba disana nanti ada syarat yang harus dipenuhi oleh new customer. Hal ini dilakukan guna untuk memenuhi kebutuhan yang hak dan kewajiban, standar prosedurnya seperti apa dan aplikasi yang harus diisi sah setelah adanya persetujuan dari leasing. Nanti baru ada pengalihan unit ke new customer,” ungkapnya.

Setelah itu maka customer pihak pertama tidak memiliki tanggung jawab lagi, kemudian tanggung jawab sudah dilimpahkan kepada pengganti atau customer yang baru, dan semua hal yang berkaitan tanggunggung jawan diserahkan pada customer baru. Akan tetapi sebelum itu ternyata ada masalah pada cutomer pertama maka pihak leasing tidak akan melanjutkannya, ditakutkan ketika customer pertama sudah tidak ada tanggung jawab lagi kemudian itu dioper ke customer baru maka nantinya customer baru itu akan menanggungnya, makannya pihak leasing tidak mau. Ini untuk menjaga terjadinya sesuatu, karena leasingtahunya pemohon yang pertama,” ungkapnya.

Sedangkan untuk biaya balik nama dia mengatakan bahwa semuanya ditanggung oleh konsumen karna pihak leasing hanya bertanggung jawab dalam pelengkapan data serta mengetahui pembayaran akan dilanjutkan oleh customer kedua.

‘’Lebih baiknya langsung saja untuk mendatangi pihak leasing yang resmi. Surat, biaya balik nama itu dilimpahkan pada konsumen. Kami tetap memegang surat dengan nama yang lama, hanya saja datanya diperbarui, terkait dengan pembayaran,’’ tutur reza.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search