Langkah pertama adalah memeriksa kelengkapan izin investasi yang ditawarkan.
"Kalau dia produk pasar modal seperti saham, reksa dana, MTN (surat utang jangka menengah) pastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Caranya bisa telepon, website, atau email ke regulator OJK," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Senin (27/8/2016).
Setelah memastikan kelengkapan izin, langkah selanjutnya adalah memeriksa latar belakang orang yang menjajakan investasi yang ditawarkan.
"Misalkan dia menawarkan investasi ayam, tapi orang yang bersangkutan beternak ayam saja belum pernah. Kemudian investasi pohon jabon, dia melihat benihnya saja belum pernah. Kecuali dia benar-benar pakar. Latar belakang pendidikannya sesuai, dan dia sudah lama berkecimpung di bidang itu. Itu baru bisa dipertimbangkan," tutur dia.
Langkah ketiga, sambung dia, adalah melaporkan ke pihak berwenang apabila ditemukan ada kejanggalan pada investasi yang ditawarkan.
"Tanyakan regulator kalau ada indikasi penipuan. Jadi begini, kalau ada pihak yang tidak punya izin dan memenuhi indikasi permulaan tindak pidana pasar modal maka otoritas pasar modal yang akan menindak lanjuti. Tapi kalau masuk tindak pidana umum, yang menindaklanjuti adalah kepolisian. Kan, setiap tindak pidana itu bisa terdiri dari gabungan tindak pidana," tegas dia.
Terakhir dan yang paling penting, jangan tunggu sampai uang melayang.
"Jadi gini, jangankan kasus investasi bodong. Di mana-mana kan selalu duitnya sudah hilang baru lapor. Masalahnya penipu ini pintar, duitnya dilarikan dulu. Kalau sudah hilang, datang nangis-nangis pun kami tidak bisa kembalikan. Jadi konsepnya sama, pertama-tama curiga dulu kalau ada investasi yang menawarkan imbal hasil di luar batas," pungkas dia.
(dna/drk)Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar